<em>Jaksa memiliki waktu berpikir tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis bebas dua polisi terdakwa Kanjuruhan.</em>
"Hakim kurang sensitif karena ada 135 korban meninggal dan 647 orang lainnya luka."
Komnas HAM menilai putusan hakim belum memberikan keadilan bagi korban. Karena itu, jaksa perlu mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.
Fachrizal menilai peradilan umum gagal mengungkapkan kebenaran tragedi Kanjuruhan. Seharusnya ini masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Dede Yusuf kecewa terhadap putusan hakim di kasus Kanjuruhan. Namun, ia tetap harus menghormati vonis tersebut.
Kasus Kanjuruhan bukan hanya soal kematian ratusan pendukung Arema Malang, namun juga perbaikan kinerja aparat penegak hukum.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni enam tahun delapan bulan penjara.
KY buka suara terkait sidang peristiwa Kanjuruhan yang tidak kondusif merespons sejumlah personel Satuan Brimob berteriak di lokasi sidang.
Komnas HAM menilai Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum maupun kekerasan seksual.