Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25 persen berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tiga provinsi yang tahun lalu hanya menetapkan UMK tahun ini sudah menetapkan UMP.
Menteri Ketenagakerjaan meminta agar penetapan Upah Minimum Provinsi berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. PP tentang Pengupahan itu dinilai sebagai kebijakan terbaik untuk kepentingan semua pihak.
Jelang batas terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) awal November nanti, keriuhan suara buruh kembali mewarnai kegiatan rutin akhir tahunan ini. Aksi buruh di jalanan hingga perdebatan dalam rapat dewan pengupahan jadi kisah yang selalu berulang dan tak berkesudahan.
Berbagai kelompok buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, tolak upah murah, naikan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000.