tirto.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta akan mulai menyosialisasikan ketetapan pembayaran upah minimum kota (UMK) untuk 2017 pada pekan depan. Sebagaimana diketahui, UMK di Kota Yogyakarta untuk tahun depan telah ditetapkan sebesar Rp1.572.200 per bulan
"Kami undang sekitar 200 perusahaan, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Rinaldi di Yogyakarta, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, sosialisasi dilakukan setelah pemerintah daerah menerima surat keputusan dari Gubernur DIY mengenai penetapan besaran upah minimum kota (UMK) 2017.
Nilai UMK di Kota Yogyakarta tahun 2017 ini mengalami kenaikan Rp119.800 dibanding nilai UMK 2016. Dibanding UMK empat kabupaten lain di DIY, nilai UMK Kota Yogyakarta adalah yang tertinggi. Angka tersebut juga sudah lebih tinggi dibanding hasil survei kebutuhan hidup layak.
"Pembayaran upah sesuai ketetapan baru wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2017," katanya.
Sejak UMK 2017 ditetapkan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka posko untuk memfasilitasi apabila ada perusahaan yang ingin menangguhkan pembayaran upah dengan ketetapan baru.
"Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Pengajuan penangguhan juga bisa langsung dilakukan melalui Pemerintah DIY," katanya.
Pengajuan permohonan penangguhan pembayaran paling lambat dilakukan satu pekan sebelum pembayaran dengan nilai upah baru diberlakukan. "Tujuannya supaya ada waktu untuk verifikasi terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran," katanya.
Pada 2016, terdapat satu perusahaan di Kota Yogyakarta yang melakukan penangguhan pembayaran UMK selama enam bulan dan selanjutnya memenuhi ketentuan dengan membayar UMK secara penuh, demikian dilaporkan Antara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari