Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat rekomendasi pada pimpinan DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota fraksi PSI William Aditya Sarana.
Sikap PSI yang mengkritik anggaran janggal KUA-PPAS 2020 berujung pada pelaporan anggota DPRD DKI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta membenarkan adanya pengajuan anggaran honorarium Tenaga Ahli Tim Penyusunan Sambutan Pidato/Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.