Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jakarta kini tidak perlu lagi melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tetapi mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Berdasarkan penjualan tiket sampai dengan 12 Juni 2020 pukul 17.00 WIB, terdapat 950 penumpang yang berangkat menggunakan KA Jarak Jauh pada hari pertama pengoperasian KA Reguler.
PT KAI mencatat selama semester I 2019 terdapat 210,7 juta penumpang naik 2 persen dari periode yang sama tahun 2018 yang berjumlah 207 juta penumpang.
KAI sudah mengantisipasi adanya peningkatan ini dengan menjalankan 406 perjalanan kereta api, dengan rincian 356 kereta reguler dan 50 kereta tambahan.