Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku aksi persekusi, dengan korban anak-anak berusia 15 tahun di Jakarta, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Bagi siapa saja yang merasa jadi korban persekusi dalam bentuk ancaman, intimidasi maupun teror bisa menghubungi 081286938291 dan antipersekusi@gmail.com.