Hasil pemantauan Nodeflux pada rentang waktu 13-15 Mei 2020, rata-rata sebanyak 700-800 orang dan 200-300 ribu kendaraan terpantau beraktivitas di ruang publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov DKI Jakarta melalui Baznas dan Bazis berinovasi membuat bilik disinfektan atau Ruang Basmi Kuman untuk warga Ibu Kota cegah COVID-19 atau pandemi virus corona.
Dari data Pemprov DKI, terdapat 377 warga yang positif COVID-19 (corona) dengan rincian 32 orang meninggal dunia, 225 masih dirawat, 97 isolasi diri, dan 23 orang dinyatakan sembuh.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendistribusikan pakaian coverall ke seluruh RS rujukan COVID-19 dan faskes di seluruh wilayah Ibu Kota.