Permendikbud itu juga melarang penggunaan atribut MPLS yang bersifat merendahkan dan memalukan. Seperti penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Sebelumnya orang tua korban mendapat telepon dari pihak sekolah mengabarkan anaknya dibawa ke rumah sakit (RS), ibu korban terkejut saat mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa dan ada luka memar di tubuh korban, tepatnya di lutut.
"Harapannya, siswa baru bisa semakin mengenal lingkungan sekolah, karakter sekolah, dan berbagai kebiasaan-kebiasaan baik yang dimiliki sekolah seperti tadarus, budaya literasi hingga menjaga kelestarian lingkungan sekolah," ujarnya.
Menurut Psikolog Rumah Sakit St Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro, pelaksanaan MOS yang diambil alih oleh siswa belum tepat, karena siswa dianggap belum matang dan dewasa untuk diserahi tugas semacam itu.