tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta para kepala sekolah untuk memastikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2019/2020 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidik dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang MPLS.
"Dalam aturan tersebut, MPLS sepenuhnya dibawah pengawasan guru dan membatasi keterlibatan siswa senior untuk menghindari terjadinya kekerasan atau perplocoan," kata Komisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto , Minggu (14/7/2019).
Pada Permendikbud tersebut kata Retno, termasuk juga melarang penggunaan
atribut MPLS yang bersifat merendahkan dan memalukan. Seperti penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Kemudian kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya.
"Lalu konten yang isinya tidak bermanfaat dan atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran," ucapnya.
Pada Permendikbud tersebut lanjut Retno, juga membuat ketentuan kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan. Seperti memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya.
Selanjutnya mengkonsumsi makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru, memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan, memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan
"Serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari