Kemenkes merubah haluan anggaran kesehatan Indonesia dari alokasi belanja wajib (mandatory spending) menjadi anggaran berbasis kinerja dalam UU Kesehatan.
Demokrat menyoroti penghapusan kewajiban alokasi anggaran di bidang kesehatan minimal 5 persen yang ditetapkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).