Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengaku bahwa pihaknya hanya berwenang dalam aspek lingkungan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kewenangan untuk menentukan lokasi reklamasi, menurutnya, ada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan perizinan ada di tangan pemerintah daerah terkait.