Indeks Jenderal

Mereka Pernah Diculik Tim Mawar
Mugiyanto, salah satu korban penculikan, tak kaget jika beberapa penculiknya kini menjadi jenderal. Sebab menurutnya, pengadilan militer yang mengadili anggota Tim Mawar tidak bisa diharapkan fair dan terbuka.

Dulu Tim Mawar Kopassus, Kini Jenderal
Empat perwira anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD sukses menjadi jenderal di tahun 2016. Tiga di antaranya pernah dipecat dari TNI pada persidangan di Mahmilti tahun 1999 dalam kasus penculikan aktivis di penghujung rezim Orde Baru.
Para Jenderal dari Tanah Batak
Posisi tertinggi militer di Indonesia pernah dipegang oleh jenderal-jenderal Batak. Mereka berasal dari beragam marga, mula dari Panjaitan, Nasution, Siregar, dan marga lain.
Beda Tahiya dengan Selle dan Sose
Keterlibatan perwira dalam bisnis bukan hal baru. Tak hanya di zaman Orde Baru atau di masa sekarang. Bahkan di masa pergolakan tahun 1950-an, lebih liar dibanding sekarang. Seorang kapten atau mayor, bisa lebih kaya dari perwira atasannya.

Blak-blakan Jenderal Slamet "Berbisnis" dengan Aguan dan TW
Brigjen TNI (Purn) Slamet Singgih membuat buku memoar yang mengisahkan berbagai pengalamannya selama bertugas di dunia intelijen hingga menjadi staf ahli Menteri ESDM. Slamet tak segan bercerita tentang kedekatannya dengan Aguan, bos Agung Sedayu Group, dan Tomy Winata. Termasuk memaparkan bagaimana beberapa pengusaha meminta bantuannya demi melancarkan bisnis mereka.
Ketika Para Jenderal (Terpaksa) Mencari "Sampingan"
Keberadaan para jenderal purnawirawan dalam posisi elite sebuah entitas bisnis sudah muncul sejak era 1960-an. Ada permintaan, ada penawaran. Entitas bisnis membutuhkan kehadiran pak jenderal. Sementara pak jenderal juga diuntungkan karena bayarannya yang cukup menggiurkan.

Pagi Bintang Dua, Siang Bintang Tiga, Malam Bintang Empat
Di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pernah terjadi pangkat seorang jenderal melenting dua tingkat hanya dalam 18 hari. Kepentingan politik penguasa untuk menunjuk Kapolri jadi penyebab. Padahal, kepentingan politik justru merusak profesionalitas Polri. Menurut Bambang, proses politik dalam menentukan Kapolri telah menjadikan personel kepolisian tidak berkompetisi secara sehat di dalam karier melalui proses profesionalisme yang mereka bangun sendiri.
Aturan Jenderal di Luar Polri
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang keanggotaan seorang polisi jika menerima jabatan di luar kepolisian. Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Masuk tirto.id








