Barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce yaitu buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap modus penyedia jasa titipan (jastip) melalui perantara berjumlah 14 orang yang mengklaim barang yang dibawa merupakan milik pribadi agar dapat menghindari pajak.
Ditjen Bea dan Cukai mencatat sebanyak 422 kasus pelanggaran jasa titip (jastip) terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng selama periode Januari-September 2019.