Dalam pasal 82 RUU Cilaka, Kepolisian punya kewenangan baru salah satunya mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Rekaman kesaksian warga asal Lombok Timur, NTB, mengungkapkan bahwa tindakan intimidasi ke anggota Jemaah Ahmadiyah melibatkan pejabat camat dan aparat keamanan.