TKN mengatakan bahwa pernyataan Capres nomor urut 01 Jokowi bukanlah upaya memaksa atau menyindir Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk mengembalikan lahan HGU miliknya kepada negara.
Ombudsman memastikan status lahan Prabowo di Aceh bukan HGU, melainkan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan status lahan Prabowo di Kaltim juga diduga bukan HGU perkebunan.
Kementerian ATR/BPN belum membuka informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat usai putusan MA yang mengharuskan data HGU di Kalimantan dibuka kepada publik.
Keengganan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuka data para pemilik hak guna usaha lahan sesuai keputusan MA dianggap melanggar hukum dan melanggengkan konflik antara petani dan pengusaha.