Habiburokhman memandang tidak ada urgensi dan logika bagi setiap komisi di DPR untuk membentuk panja netralitas demi mengawasi institusi di Pemilu 2024.
Waketum Gerindra Habiburokhman mengklaim tidak ada pelanggaran konstitusi pada putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Habiburokhman mengaku tak tertarik dengan rencana mengajukan hak angket atas putusan MK soal usia capres-cawapres, karena dinilai merendahkan akal sehat.