Erick berharap jika kebijakan ini diterapkan, baik Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan maupun KAI dapat menjalankannya dengan transparan.
Selain kepada BUMN sakit, modal negara juga disuntikkan kepada BUMN untuk menjalankan penugasan dan memperkuat struktur permodalan atau restrukturisasi.