"Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK. Nanti akan diatur dalam perdirjen," ucap Sri Mulyani.
Industri e-commerce belum memiliki fondasi yang cukup kuat, utamanya pelapak. Infrastruktur pemerintah juga belum memadai untuk memungut pajak pedagang online.
Kemenkeu merilis regulasi baru yang menyasar kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang akan berlaku efektif pada 1 April 2019.
"Berdasarkan riset tentang jumlah penelusuran Black Friday melalui google, maka disimpulkan bahwa jumlah orang Indonesia yang menaruh perhatian dan mencari tahu tentang Black Friday."