Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berpose dua dalam acara Partai Gerindra di Sentul, 17 Desember 2019 lalu tak terbukti langgar aturan kampanye, menurut Bawaslu.
Bawaslu masih memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berpose dua jari di acara Gerindra termasuk pelanggaran atau tidak.
"Coba cek itu di Sumatera Barat, Bupati Pesisir Selatan ada kasih dukungan ke Jokowi pakai seragam dinas. Ada komentar enggak Kemendagri? Enggak kan?" (Andre Rosiade)
"Itu pertanda memang Aksi 212 ini nyata-nyata memang digerakkan oleh Pak Prabowo. Kalau dia marah-marah, sesungguhnya panitia utamanya adalah Pak Prabowo," ucap Karding.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, Oktober lalu.