Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan dugaan tinggi pohon melebihi Sutet yang mengakibatkan listrik mati, sudah diatur oleh pemerintah. Bila melebihi batas ketinggian sembilan meter maka pohon harus dipotong.
NTT tercatat sebagai provinsi yang elektrifikasinya terendah di Indonesia dengan nilai 61,9 persen. Padahal, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rasio elektrifikasi nasional telah mencapai 98,3 persen.