Pasien positif COVID-19 per 30 Maret mencapai 1.414 kasus. Presiden Jokowi pun membuka peluang kebijakan pembatasan sosial berskala besar diikuti dengan status “darurat sipil.”
Jokowi segera tetapkan pembatasan sosial skala besar dan meminta aturannya segera dirampungkan, termasuk pemberlakuan darurat sipil jika keadaan memburuk.