Direktur Utama PT IBU berinisial TW sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan merek beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
Sebelumnya, YLKI memang pernah bersikap kontra terhadap PT IBU dan menginginkan adanya hukuman berat. Namun, setelah melihat konteks keseluruhan, belum menemukan kejanggalan terhadap UU Perlindungan Konsumen.
Di Indonesia, kualitas atau tingkatan mutu beras ditentukan berdasarkan parameter SNI, bukan jenis varietasnya. Di sisi lain, praktik pengoplosan beras oleh pedagang, yang sudah lazim terjadi tak masuk dalam aturan SNI.