Berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta, Nomor 789/KEP/2009 ditetapkan 210 bangunan warisan budaya (BWB) berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Meskipun begitu, Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari lima anggota belum bisa melakukan kajian karena hingga saat ini, sertifikat bukti yang menyatakan bahwa seluruh anggota tim layak menjadi tim ahli cagar budaya belum diterima.