tirto.id - Saat ini Provinsi Yogyakarta memiliki 53 bangunan kuno yang berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Untuk itu, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta akan segera melakukan kajian terhadap sejumlah bangunan-bangunan potensial tersebut.
"Kajian segera dilakukan dan ditargetkan pada akhir tahun ini sudah dapat diselesaikan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, seperti dilansir dari Antara pada Minggu (25/9/2016).
Menurut Eko, 53 bangunan kuno yang akan dikaji tersebut tersebar di lima kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta, yaitu di kawasan Keraton Yogyakarta, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, dan Kotagede.
Bangunan yang akan dikaji tidak hanya bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/2009, tetapi ada pula bangunan kuno yang tidak memiliki status apapun.
"Ada yang saat ini digunakan sebagai rumah penduduk, tetapi ada pula yang dimanfaatkan sebagai kantor. Misalnya, Kantor Diklat Depdagri di Pengok," katanya.
Terdapat sejumlah persyaratan, menurut Eko, agar sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Persyaratan tersebut di antaranya adalah bangunan sudah berusia tua, memiliki gaya arsitektur yang khas, menggunakan material yang khas, memiliki nilai sejarah, serta adanya kesediaan pemilik bangunan.
“Kami tidak akan memberikan status tersebut jika pemilik bangunan tidak berkenan saat bangunanya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” paparnya.
Eko juga menjelaskan, tidak semua bagian bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya. Untuk itu, kajian tersebut juga dilakukan guna meninjau bagian tertentu bangunan yang akan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
“Ada bagian-bagian tertentu saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, misalnya bagian depan atau samping bangunan utama," ungkap Eko.
Saat sebuah bangunan sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tidak diperbolehkan adanya perubahan. Pemerintah, lanjut dia, hanya bisa melarang. Hanya saja, belum dapat memberikan imbal balik kepada pemilik bangunan cagar budaya yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun atas bangunannya.
Selama ini, salah satu upaya memberikan apresiasi kepada pemilik bangunan cagar budaya adalah melalui pemberian insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Namun, jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan tersebut bukan bangunan cagar budaya, bangunan tidak akan diberi status apa pun, tetapi bangunan kuno biasa. "Nantinya, sudah tidak ada lagi status bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya," katanya.
Saat ini, di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 95 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh kementerian dan Pemerintah DIY, sedangkan bangunan warisan budaya sesuai dengan keputusan wali kota sebanyak 460 bangunan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari