tirto.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjadi sorotan setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026), menuai kontroversi.
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan kepolisian tersebut dipersoalkan pihak pengurus pesantren karena berlangsung pada dini hari ketika para santriwati masih tertidur. Pengurus juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati yang saat itu belum mengenakan jilbab dan pakaian yang semestinya.
Di sisi lain, kepolisian membantah tuduhan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa prosedur. Polda Jawa Tengah menyatakan operasi telah mendapat penetapan pengadilan serta melibatkan personel polisi wanita (polwan) dan pendampingan dalam pemeriksaan anak.
Polemik tersebut turut memunculkan kritik terhadap Roy Hardi Siahaan, yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Tengah pada Oktober 2026. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan penanganan penggeledahan dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan perlakuan terhadap santriwati.
Mabes Polri menyatakan akan mendalami keluhan yang berkembang melalui mekanisme pengawasan internal. Sementara itu, sejumlah barang milik pengurus dan santriwati yang dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara telah dikembalikan pada Sabtu (31/10/2026).
Profil Roy Hardi Siahaan
Roy Hardi Siahaan merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Medan, Sumatra Utara, pada 16 Februari 1970. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993 dan melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2000.
Roy melanjutkan ke Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah pada tahun 2008 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi pada 2016.
Sebelum dipercaya memimpin Polda Jawa Tengah, Roy bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan.
Dalam perjalanan kariernya, Roy pernah bertugas di sejumlah wilayah di Indonesia. Ia mengawali kariernya di Polda Jawa Barat sebagai perwira pertama pada 1994.
Roy lantas menerima sejumlah penugasan di lingkungan reserse, termasuk sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Cirebon, Kepala Satuan Reserse Polresta Bogor, Kepala Direktorat Resers Kriminal Polwiltabes Semarang, dan Kepala Unit IV Sat Ops I Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat.
Pada 2015, ia dipercaya menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Ia juga pernah menjabat Kepala BNN Provinsi Maluku Utara pada 2020 dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 2021.
Roy kemudian ditarik ke BNN pusat dan pada 8 Juni 2023, ia dilantik sebagai Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Jabatan tersebut menjadi posisi terakhirnya sebelum mendapat penugasan sebagai Kapolda Jawa Tengah pada Oktober 2026.
Salah satu tugas yang pernah dijalankan Roy selama bertugas di BNN adalah memimpin operasi lintas negara untuk menangkap Dewi Astutik alias Mami.
Dewi disebut sebagai buronan internasional yang diduga menjadi aktor intelektual penyelundupan sabu. Berdasarkan keterangan BNN, Dewi Astutik berhasil ditangkap di Sihanoukville, Kamboja, pada akhir 2025.
Kontroversi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Kontroversi yang menyeret nama Roy Hardi Siahaan bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo pada September 2026.
Menurut penjelasan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, penyidik sebelumnya telah mengidentifikasi seorang tersangka berinisial AS. Ketika polisi hendak menangkapnya pada 19 Oktober 2026, petugas disebut mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam dan panah. Sejumlah personel dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Mojolaban, Sukoharjo, dan wilayah Karanganyar. Di lokasi Mojolaban, petugas menyita sejumlah barang, antara lain samurai, parang, busur dan anak panah, papan sasaran panah, serta sebuah drone.
Namun, tindakan aparat di lingkungan pesantren menuai keberatan dari pihak pengelola. Pengurus pesantren, Ustazah Diyana Indah Sari, menyebut petugas datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati dan ustazah masih tertidur.
Menurut keterangannya, aparat mendobrak pintu utama karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu. Petugas kemudian masuk ke sejumlah ruangan, termasuk kamar tempat para santriwati berusaha berlindung. Diyana juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap santriwati yang saat itu belum mengenakan jilbab maupun pakaian tertutup.
Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Pihak pengurus mempersoalkan cara aparat memperlakukan para santriwati, termasuk dugaan pembentakan dan tindakan kasar selama proses penggeledahan.
"Dia langsung dihampiri dan disuruh tiarap. Setelah itu tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak, 'Kamu laki-laki apa perempuan?' Pertanyaan itu dilontarkan berkali-kali setelah mereka tidak puas dengan jawaban santriwati," jelas Ustazah Diyana.
Selain itu, pengurus pesantren mempersoalkan sejumlah barang yang dibawa petugas, termasuk telepon genggam, uang tunai tabungan, emas, sepeda motor, serta perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler. Mereka menyebut nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai sekitar Rp50 juta dan mempertanyakan kelengkapan dokumen penyitaannya.
"Jadi yang dilakukan itu semena-mena, melakukan penggerebekan, mengambil barang-barang pribadi dan milik pondok. Setelah melakukan pemeriksaan, barang-barang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembakaran dan perusakan," tegas Diyana.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan telah mengantongi penetapan dari pengadilan. Polisi juga menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan memperoleh informasi bahwa lembaga yang disebut sebagai pesantren di kedua lokasi belum terdaftar secara resmi.
"Secara formil kita sudah sesuai prosedur. Surat penggeledahannya pun sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan di dalam situ kita temukan barang bukti yang seharusnya, kalau pun itu untuk tempat belajar, kenapa kita temukan hal-hal seperti itu? Ini yang sedang kita dalami," tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena.
"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Agama. Bahwa memang pondok itu, baik yang di Mojolaban maupun di Karanganyar, sampai saat ini belum terdaftar," tambahnya.
Pernyataan Kapolda Jateng dan Kritik Masyarakat
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terutama setelah konferensi pers Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Mapolda Jateng pada Jumat (30/10/2026).
Dalam konferensi pers itu, penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian antara lain berkaitan dengan pengembangan kasus perusakan warung mi babi, barang bukti yang ditemukan, serta status pendaftaran pesantren di Kementerian Agama.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat, yakni cara aparat memperlakukan para santriwati yang masih di bawah umur.
Salah satu kritik disampaikan melalui akun Threads @azzamizzulhaq. Dalam pernyataan sikapnya, akun tersebut menyebut bahwa pertanyaan masyarakat mengenai perlakuan aparat terhadap anak-anak perempuan justru dijawab dengan penjelasan mengenai terorisme dan izin pesantren.
Kritik serupa juga muncul dari @wandahamidahbsa yang menyampaikan tuntutan agar Kapolri meminta maaf dan Kapolda Jawa Tengah mengundurkan diri.
Akun @ahmadrizal807 mempertanyakan tidak adanya permintaan maaf dari Kapolda dalam video klarifikasi yang beredar.
“Jadi ini gelar perkara masalah penggerebekan ponpes di Sukoharjo. Even pelaku utamanya Kapolda Jateng dari video klarifikasi tidak ada kata maaf sedikit pun. Btw ini Kapolda Jatengnya baru dilantik sekitar seminggu atau 2 minggu lalu,” ucapnya.
Polri Janji Dalami Keluhan Penggeledahan
Menanggapi polemik tersebut, Polri menyatakan akan mendalami laporan dan keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar. Pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa keluhan mengenai tindakan aparat juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," tegasnya.
Johnny juga menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga pesantren. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Berdasarkan informasi yang diterima Mabes Polri dari Polda Jawa Tengah, penggeledahan di Mojolaban melibatkan personel Polisi Wanita (polwan) dan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo. Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga disebut telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi. Selain itu, kepolisian menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































