Menuju konten utama

Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan 18 Puskesmas

Polisi masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini.

Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan 18 Puskesmas
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi terhadap pembangunan 18 Puskesmas di DKI Jakarta, pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi.

Erwanto mengatakan hingga hari ini, pendalaman terkait laporan korupsi pembangunan Puskesmas di berbagai daerah Jakarta tersebut sedang dilakukan. Meski sudah melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, namun ia enggan merinci institusi mana saja yang akan panggil untuk mengecek laporan tersebut.

“Masih penyelidikan dan 10 orang sudah diklarifikasi,” kata Erwanto kepada Tirto, Jumat (6/10/2017).

Ia mengaku tidak bisa menjelaskan institusi mana saja yang dipanggil karena itu merupakan urusan internal kepolisian dan tidak bisa dibeberkan kepada publik. Yang jelas, bila memang nantinya penyelidikan akan meningkat menjadi penyidikan, Dinas Kesehatan akan menjadi salah satu yang akan dimintai keterangan.

Namun saat ditanya apakan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat yang meresmikan Puskesmas itu akan dimintai keterangan dalam waktu dekat ini. “Kejauhan (kalau memeriksa Djarot). Penanggung jawab kegiatan ada di Dinas Kesehatan,” katanya.

Ia mengatakan, sampai sejauh ini polisi masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari pelanggaran tindak pidana korupsi ini – jika memang terbukti.

Selain itu, polisi juga masih belum bisa menentukan kepastian pelanggaran pidana dalam pembangunan Puskesmas Jakarta ini. “Belum bisa diambil kesimpulan ada tidaknya korupsi. Masih berproses,” tegasnya lagi.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan ada 18 Puskesmas di Jakarta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penyelidik telah mendalami hal ini sejak 20 Februari lalu dan pelapor menyerahkan gambar-gambar dan beberapa dokumen untuk mendukung laporan tersebut ditindaklanjuti. Adapun keberadaan 18 Puskesmas tersebut: 4 Puskesmas di Jakarta Pusat, 4 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Timur, 2 di Jakarta Selatan, dan 1 di Kepulauan Seribu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PUSKESMAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto