Menuju konten utama

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal yang Tunggangi Isu Corona

Pabrik masker ilegal itu beromzet hingga Rp200 juta per hari.

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal yang Tunggangi Isu Corona
Ilustrasi wanita memakai masker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui beromzet hingga Rp200 juta per hari.

Pabrik masker tersebut diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

"Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp200 juta hingga Rp250 juta dalam satu hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi penggerebekan, Jumat.

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran soal isu virus Corona (COVID-19).

"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp300 ribu," kata Yusri.

Meski dijual dengan harga yang sangat tinggi, masker tersebut tetap langka dan sulit didapatkan oleh masyarakat.

"Bahkan masker ini hilang di pasaran, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia," ujar Yusri.

Para pelaku yang melihat situasi tersebut akhirnya memproduksi masker sendiri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melawan hukum.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.

Yusri mengatakan terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran.

Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.

"Setelah kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut ditangkap kepolisian.

"Kami berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," tuturnya.

Guna pengusutan lebih lanjut, 10 orang yang ditangkap dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan