Menuju konten utama

Polemik Tenaga Kerja Asing - Tirto Kilat

Dari dulu sampai
sekarang pekerja kasar
asing dilarang.

Mengacu pada Perpres No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan, temuan Ombudsman RI akan adanya 3.831 TKA di Sulawesi Tengah menjadi polemik. Pemerintah daerah Sulawesi Tengah pun mengkritik Perpres tersebut lantaran dianggap lemah soal data dan kontrol dari Pemerintah Pusat.


Baca berita terkait isu ini di:
Perpres TKA Dikritik Gubernur Sulteng: TKA Masuk Dari Mana-Mana
Menperin: Perpres Bukan untuk Permudah Masuknya Tenaga Kerja AsingFraksi DPR yang Menolak & Mendukung Pansus Tenaga Kerja Asing
Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA atau tulisan lainnya dari Hafitz Maulana

Editor: Hafitz Maulana