Menuju konten utama

Pengumuman Prakerja Gelombang 10: Hanya Menerima 116.261 Orang

Kuota untuk Prakerja Gelombang 10 yang didaftar melalui www.prakerja.id hanya untuk 116.261 Orang.

Pengumuman Prakerja Gelombang 10: Hanya Menerima 116.261 Orang
Ilustrasi Prakerja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Pendaftaran Program Prakerja Gelombang 10 melalui www.prakerja.go.id ditutup siang ini, Senin (28/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Pengumuman peserta yang lolos Prakerja Gelombang 10 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

"Bagi Anda yang belum sempat bergabung ke Gelombang 10, jangan khawatir, Anda masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya," tulis Tim Prakerja.

Kuota penerimaan untuk Program Prakerja Gelombang 10 mencapai 116.261 orang dengan total kuota untuk 2020 emncapai 5,6 juta.

Sejak pembukaan program Prakerja pada April 2020, peserta yang lolos di gelombang 1 mencapai 168.111 orang, sementara gelombang 2 sebanyak 288.154.

Total peserta yang diterima di Prakerja gelombang 3 mencapai 224.615. Sementara Prakerja Gelombang 4 dibuka hingga 800.000 kuota.

Pada gelombang 5, jumlah penerima bantuan pelatihan dan insentif Prakerja juga mencapai 800.000 orang. Prakerja Gelombang 6 juga dibuka untuk 800.000 orang.

Total anggaran yang disiapkan untuk program Prakerja mencapai Rp20 triliun dengan total kuota 5,6 juta orang.

Setiap peserta prakerja akan menerima biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pelatihan Rp600 ribu selama 4 bulan dan insentif survey Rp150.000.

Syarat Daftar Prakerja

Program Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat yang harus dipenuhi yakni:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

4. Foto KTP maksimal 2 MB

5. Nomor Ponsel

6. Email aktif

Namun Prakerja tak dibuka untuk Anda yang merupakan:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Kepala Desa dan perangkat desa;

8. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH