Menuju konten utama

Pengacara Soenarko: Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Masyarakat diminta untuk menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Soenarko, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Soenarko: Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Komandan Jenderal Pasukan Khusus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengklaim, kliennya tidak mengetahaui soal pengiriman senjata yang dituduhkan polisi.

Dia berharap masyarakat tidak menuduh Soenarko bersalah. Menurut dia, penegakan hukum seharusnya mengedepankan hak asasi manusia (HAM). Salah satu penerapannya berupa asas praduga tak bersalah.

"Asas praduga tidak bersalah merupakan salah satu jenis HAM dijamin dan dilindungi dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata dia, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Polisi menetapkan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (purn) Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Informasi dalam sejumlah media menyebut M4 Carbine merupakan senjata yang dimiliki secara ilegal Soenarko. Kasunya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ferry membantah senapan M4 Carbine milik Soenarko. Ia mengamini ada rencana pengiriman senjata dari Aceh yang diperoleh dari rampasan kombatan GAM, namun bukan M4 Carbine, melainkan dua pucuk AK47 dan satu pucuk M16A1.

Dalam kasus ini, seorang tentara aktif Praka BP diduga terlibat dengan penyelundupan senjata Soenarko. Kasusnya ditangani POM TNI.

Dalam konferensi pers berisi bantahan dari Soenarko, juga dihadiri oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letjen (purn) TNI, Yayat Sudrajat.

Menurut, dia tiga pucuk senapan yang dikirim dari Aceh tidak cukup kuat menembak jarak jauh. Selain itu, M4 Carbine yang disangkap kuasa hukum Soenarko, juga tidak cukup membuktikan rencana penggunaan oleh penembak jitu.

"TNI itu disumpah siap mati untuk bangsa negara ini. Jadi masa seorang Soenarko, Kopassus lagi, kemudian mau memberontak dan lucunya menyelundupkan senjata hanya 1 [M16] dan itu senjata busuk. Dimodifikasi," kata Yayat.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali