Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB Madrasah 2023 MI, MTs, MA serta Syarat & Jalur

Informasi pendaftaran PPDB Madrasah 2023 yang dimulai pada Maret 2023 untuk MI, MTs, MA Negeri, dan swasta berasrama.

Pendaftaran PPDB Madrasah 2023 MI, MTs, MA serta Syarat & Jalur
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Sosialisasi dan simulasi tersebut digelar untuk memahami jenis jalur penerimaan peserta didik baru dan memilih jalur yang sesuai dengan jarak rumah ke sekolah, nilai UN, prestasi UN dan non-UN serta pertimbangan lainnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pendaftaran PPDB Madrasah 2023 dimulai pada Maret 2023 untuk jenjang MI, MTs, MA Negeri, dan swasta berasrama. Kementrian Agama telah merilis petunjuk teknis atau juknis PPDB Madrasah 2023 yang berisi jalur dan syarat.

Dalam juknis tersebut terdapat 2 jalur PPDB untuk MA negeri dan swata serta MTs negeri dan swata, yaitu jalur khusus dan umum. Jalur khusus yaitu jalur penerimaan berdasarkan prestasi yang dimulai sejak Maret hingga Juli. Kemudian jalur umum dimulai Mei hingga Juli.

PPDB Madrasah dinaungi oleh Kementrian Agama. Madrasah adalah pendidikan umum yang berbasis agama Islam dan dibawah binaan Kemenag.

PPDB Madrasah diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan dibawah binaan Kemenag. Yakni mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (setara TK), Madrasah Ibtidaiyah (setara SD), Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), Madrasah Aliyah (setara SMA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (setara SMK).

Syarat Pendaftaran PPDB Madrasah 2023 dan Jalurnya

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada RA

a) Calon peserta didik berusia empat hingga lima tahun untuk kelompok A;

b) Calon peserta didik berusia lima hingga enam tahun untuk kelompok B; terkait usia ini harus dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 MI

a) Calon peserta didik berusia tujuh tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

b) Calon peserta didik berusia minimal enam tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

c) Calon peserta didik yang berusia kurang dari enam tahun yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan oleh guru sekolah atau madrasah;

d) Calon peserta didik yang dimaksud dalam poin yang dijelaskan sebelumnya tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau calistung, Persyaratan Calon

3. Peserta Didik Kelas Tujuh MTs

a) Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan;

b) Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/ SD/ Program Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;

c) Khusus bagi calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas tujuh yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

d) Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik;

e) Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 MA dan MAK

a) Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan;

b) Mempunyai ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;

c) Bagi calon peserta didik baru WNI/ WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

d) Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik;

e) Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Madrasah 2023

Berdasarkan juknis PPDB Madrasah 2023, berikut merupakan tata cara pendaftaran dari jenjang RA hingga MA/MAK:

1. Tata Cara Seleksi PPDB RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:

a) Usia

b) Jarak tempat tingga ke lokasi RA

2. Tata Cara Seleksi PPDB MI

a) Penerimaan peserta didik kelas 1 MI, menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.

b) Penerimaan peserta didik kelas 1 MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yaitu Usia dan Jarak tempat tinggal madrasah.

c) Dalam hal jumlah peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling tua.

d) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.

e) Jika usia dan/jarak tempat tinggal peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

3. Tata Cara Seleksi PPDB MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 Mts mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a) Usia

b) Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa yang berkebutuhan khusus.

c) Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementrian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah dan

d) Prestasi di bidang non akademik yang dibuktikan dengan perolehan emas, perak, perunggu pada AKSIOMA, atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementrian lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya.

4. Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

e) Usia

f) Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa yang berkebutuhan khusus.

g) Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementrian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah dan

h) Prestasi di bidang non akademik yang dibuktikan dengan perolehan emas, perak, perunggu pada AKSIOMA, atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementrian ainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023

No. Madrasah Jadwal Pelaksanaan PPDB
1 MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret 2023
2 MI, MTs, MA negeri dan swasta berasrama Maret s.d Mei 2023
3 MA negeri dan swastaJalur Khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Jalur umum Maret s.d Juli 2023 Mei s.d Juli 2023
4 MA Plus keterampilan negeri dan swasta Maret s.d Juli 2023
5 MTs negeri dan swastaJalur Khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Jalur umum Maret s.d Juli 2023 Mei s.d Juli 2023
6 MI negeri dan swasta Mei s.d Juli 2023
7 RA Mei s.d Juli 2023

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Yulaika Ramadhani