Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Bengkel uji emisi kendaraan bermotor bertambah menjadi 317 bengkel untuk roda empat atau lebih dan 92 bengkel untuk roda dua.

Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Pemprov DKI menambah bengkel uji emisi kendaraan bermotor guna mendukung rencana pemerintah mewajibkan uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Untuk pengenaan PKB tahunan," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat saat ini mencapai 317 bengkel atau bertambah dibandingkan posisi Januari 2022 sebanyak 268 bengkel.

Tak hanya bengkel, jumlah teknisi juga meningkat mencapai 892 orang atau meningkat dibandingkan Januari 2022 sebanyak 816 orang.

Sedangkan untuk roda dua, jumlah bengkel mencapai 92 bengkel atau naik dibandingkan Januari 2022 sebanyak 41 bengkel. Jumlah teknisi uji emisi bengkel roda juga bertambah menjadi 174 orang atau naik dari Januari lalu sebanyak 104 orang.

Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang sudah diuji emisi hingga saat ini mencapai 669.100 unit kendaraan. Dari jumlah itu, sekitar 98 persen kendaraan lulus uji emisi.

Sedangkan roda dua, sebanyak 58.818 sepeda motor sudah uji emisi dengan 92,7 persen lulus uji emisi.

Kendaraan yang belum lulus uji emisi harus melakukan perbaikan di bengkel dan melakukan uji emisi ulang.

Yogi menambahkan jumlah bengkel dan teknisi akan terus bertambah karena Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan salah satunya dalam proses perizinan.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Pelaku usaha juga dapat mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

Pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi nomor induk berusaha (NIB), fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.

Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep.

Kebijakan itu rencananya dilaksanakan di Jakarta akhi tahun ini.

"Kami sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," imbuh Asep.

Baca juga artikel terkait LOKASI UJI EMISI JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan