tirto.id - Pemerintah Kota Surabaya menyegel penampungan Asisten Rumah Tangga (ART) ilegal di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, usai menyelamatkan 10 calon ART yang diduga disekap dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang menyisir kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan dua warga luar kota mendatangi petugas patroli untuk meminta bantuan.
“Awalnya anggota mengira mereka hanya kehabisan bekal. Namun, setelah diamankan di mako dan diperiksa, mereka mengaku sebagai calon ART asal luar Surabaya yang disekap di lokasi penyalur Jalan Kedung Anyar,” kata Mudita, Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk mendatangi lokasi kejadian. Di tempat penampungan tersebut, petugas menemukan delapan calon ART lainnya.
“Total ada 10 calon ART yang semuanya berasal dari luar Surabaya. Mereka kini didata oleh Dinas Sosial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi,” ujar Mudita.
Indikasi TPPO dan Pelanggaran Perizinan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan penanganan dugaan penyekapan dan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Pemkot Surabaya fokus menindak dari segi perizinan usaha dan legalitas tempat penampungan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Surabaya memasang garis pembatas Satpol PP (Satpol PP Line) untuk menghentikan seluruh aktivitas penyaluran ART di lokasi tersebut.
“Hari ini usaha tersebut kami tutup. Pertama, ditengarai belum mengantongi perizinan dasar. Kedua, ada keluhan pengurus RT setempat bahwa penampungan ini mengganggu lingkungan,” kata Hebi.
Hebi menjelaskan tempat penampungan tersebut melanggar ketentuan perizinan dasar dan kelayakan bangunan. Meski izin penyalur tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat, izin operasional lokasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib mengantongi rekomendasi Pemkot Surabaya.
Selain itu, pemilik penampungan tidak pernah melapor ke pengurus RT setempat dalam waktu 1x24 jam maupun mengurus izin menginap sementara sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya memastikan akan melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha yang tidak berada di lokasi saat penertiban berlangsung.
“Dengan penyegelan ini, pemilik tentu akan datang. Disperinaker akan meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan izin sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tegas Hebi.
Sementara itu, Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, mengungkapkan bisnis penyalur ART tersebut merupakan usaha turun-temurun sejak sebelum era 1990-an. Namun, ia memastikan izin operasional tempat penampungan itu sudah tidak berlaku.
“Setelah saya telusuri, surat izinnya sudah mati. Memang ini usaha lama orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Namun untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” ujar Sutaji.
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































