Menuju konten utama

Pemerintah Bebaskan Lembaga Pengelola Investasi dari Pajak

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) mendapat pembebasan pajak dalam jangka panjang.

Pemerintah Bebaskan Lembaga Pengelola Investasi dari Pajak
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) bakal mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah berupa pembebasan pajak jangka panjang. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan pembebasan pajak akan mempercepat pertumbuhan modal LPI sehingga semakin lekas juga perusahaan itu menyetor dividen ke negara.

“Kami memiliki intensi mempercepat pemupukan dana cadangan LPI agar dia cepat membagi dividen bagi pemerintah dan cepat membayar pajak sesuai ketentuan berlaku,” ucap Suahasil dalam rapat dengar pendapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Suahasil menambahkan, “Kami mencari treatment perpajakan dengan tidak akan memajaki LPI dari awal. Kami biarkan LPI bekerja dulu.”

Alasan pemodalan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Dalam PP itu disebutkan bahwa LPI wajib menyetorkan minimum 10 persen dari labanya sebagai cadangan sampai jumlahnya menyentuh 50 persen dari modal.

Bila kewajiban pencadangan telah dipenuhi dan masih terdapat kelebihan laba, maka sisanya dapat digunakan untuk keperluan lain. Pertama sebagai laba ditahan yang dapat diinvestasikan lagi hingga jumlahnya mencapai 50 persen dari modal LPI.

Bila kewajiban laba ditahan telah melebihi batas 50 persen modal LPI, jumlah laba yang masih tersisa baru dapat digunakan sebagai laba untuk pemerintah. Ketentuannya, pemerintah paling banyak dapat menerima 30 persen dari laba tahun sebelumnya dan bisa lebih dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Meski LPI dibebaskan dari pajak, Suahasil mengatakan ketentuan ini tidak berlaku bagi proyek dan asetnya. Dalam artian, LPI bisa saja membentuk perusahaan patungan untuk mengelola suatu aset atau infrastruktur. Perusahaan patungan ini tetap harus membayar pajak normal.

Suahasil meyakini pemerintah tidak akan rugi-rugi amat, sebab pemerintah dapat memungut pajak dari pengelolaan aset dan proyek LPI.

“Kami beri kekhususan itu pada LPI. Saat dia membentuk soft fund atau dia menjalankan aktivitasnya untuk operasional dari infrastruktur atau aset lain yang dikerjasamakan, itu akan tetap dibayar sebagaimana ketentuan berlaku,” ucap Suahasil.

Lalu bagaimana investor LPI? Suahasil menjelaskan pajak hanya akan ditagihkan bila investor ingin membawa keuntungan hasil investasinya kembali ke negara asal. Namun bila investor tersebut bersedia menginvestasikan lagi keuntungannya di Indonesia, maka labanya akan dibebaskan pajak selama investasi masih berlangsung.

“Maka kami katakan itu bukan objek pajak. Kalau uangnya dibawa pulang tetap potong pajak,” ucap Suahasil.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan