Menuju konten utama

Munas Alim Ulama NU Bahas Keadilan Distribusi Lahan

Distribusi lahan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Munas Alim Ulama NU karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Munas Alim Ulama NU Bahas Keadilan Distribusi Lahan
K.H. Maimoen Zoebair (ketiga dari kiri) membuka Sidang Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyyah di Pondok Pesantren Darul Falah, Mataram, hari ini (24/11). tirto.id/Ivan Aulia Ahsan

tirto.id - Salah satu tema penting yang dibahas dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada Jumat (24/11/2017) hari ini adalah soal distribusi lahan yang adil bagi masyarakat. Pembahasan berlangsung setelah peserta sidang menunaikan ibadah salat Jumat dan istirahat makan siang.

Persoalan distribusi lahan masuk ke dalam kategori bahtsul masa'il maudlu'iyah (tematik) yang membahas tema-tema khusus yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Secara prinsip, sebagaimana tertulis dalam Materi Bahtsul Masa'il, NU mendukung penguasaan lahan oleh negara.

"Penguasaan dalam konteks ini salah satunya adalah pemberian kewenangan kepada negara untuk menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan lahan secara adil demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya."

Seperti diungkap salah satu peserta sidang asal Sumatera Barat, "Prinsip fiqh NU memang harus selalu berdasarkan kemaslahatan, termasuk soal pembagian lahan ini."

Prinsip ini salah satunya mengacu pada Fath al-Mu'in, salah satu kitab fiqh klasik yang digunakan di pesantren-pesantren NU untuk santri tingkat lanjut.

Menurut kitab itu, "Penguasa [negara] diperintahkan untuk membuat kebijakan yang selalu mengacu kepada kemaslahatan."

Dalam khazanah fiqh, distribusi lahan oleh negara dikenal dengan istilah "iqtha'". Prinsip dasar iqtha' adalah negara memberikan sesuatu dari kekayaan Tuhan yang tersedia bebas di alam kepada mereka yang layak menerimanya.

Pada umumnya, iqtha berbentuk pemberian lahan dari negara (iqtha' al-ardl).

Bahtsul Masa'il Maudluiyah mengusulkan kepada pemerintah agar menggunakan dua pendekatan yang sesuai dengan kaidah fiqh.

Pertama, memberikan hak kepemilikan sebagian lahan yang dikuasai negara kepada "pihak yang dianggap layak" untuk dikelolanya sendiri (iqtha' tamlik).

Kedua, memberikan "hak kelola lahan saja selama jangka waktu tertentu" (iqtha' ghayru tamlik).

Forum sidang mendorong pula agar luas lahan yang akan diberikan harus sesuai dengan kemampuan si pengelola. Ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam kitab fiqh karya Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adlilatuhu.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk mengawasi dan melakukan kontrol terhadap negara agar distribusi lahan tidak melenceng dari prinsip keadilan.

Baca juga artikel terkait MUNAS NU atau tulisan lainnya dari Ivan Aulia Ahsan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ivan Aulia Ahsan
Penulis: Ivan Aulia Ahsan
Editor: Dipna Videlia Putsanra