tirto.id - Lembaga penyedia indeks saham global MSCI membuka opsi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market. Usulan ini muncul karena MSCI menilai perbaikan transparansi dan tata kelola pasar saham Indonesia belum menunjukkan hasil yang memadai.
Dalam pengumuman pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat, MSCI menyatakan akan membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan reklasifikasi tersebut. Keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
"MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat dipertahankan," tulis MSCI dalam pengumumannya.
MSCI juga memperkirakan akan melanjutkan usulan perubahan status tersebut, kecuali konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Jika usulan ini disetujui, Indonesia akan masuk ke kelompok pasar Standalone Market, bersama sejumlah negara seperti Zimbabwe, Argentina, Ukraina, Palestina, Lebanon, Nigeria, Jamaika, dan Panama. Negara-negara tersebut tercantum dalam metodologi indeks MSCI sebagai pasar yang berdiri sendiri dan tidak termasuk dalam indeks Emerging Markets maupun Frontier Markets MSCI.
Sebagai informasi, MSCI menyebut sebelumnya pelaku pasar masih memiliki kekhawatiran signifikan terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Persoalan yang disoroti mencakup struktur kepemilikan saham yang tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
Pada tinjauan klasifikasi pasar Juni 2026, MSCI sebenarnya telah mencatat sejumlah langkah reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia. Langkah tersebut mencakup keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk menetapkan batas minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen.
Namun, MSCI menilai pengumuman kebijakan saja belum cukup. Investor institusional membutuhkan bukti bahwa aturan tersebut diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata serta berkelanjutan terhadap kondisi pasar.
Dalam konsultasi terbarunya, MSCI menyatakan pelaku pasar belum melihat kemajuan yang memadai secara merata di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran mengenai dugaan perdagangan terkoordinasi juga masih berlanjut, sementara bukti penegakan aturan yang efektif dinilai belum terlihat.
MSCI menilai penurunan status menjadi Frontier Market atau pasar perintis pun tidak akan cukup mencerminkan besarnya persoalan yang ditemukan di pasar saham Indonesia.
Pembekuan perubahan indeks berlanjut
Selain mengusulkan perubahan klasifikasi, MSCI memutuskan untuk mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait saham Indonesia dalam indeksnya sampai pemberitahuan lebih lanjut
Dengan kebijakan tersebut, MSCI tidak akan menerapkan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) atau Number of Shares (NOS) yang berasal dari tinjauan indeks maupun aksi korporasi. MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) atau menaikkan saham ke segmen indeks yang lebih besar.
FIF merupakan faktor yang digunakan MSCI untuk memperhitungkan porsi saham yang tersedia bagi investor asing. Sementara itu, NOS merujuk pada jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks.
MSCI menyatakan akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia melalui kerangka HSC. Penyedia indeks tersebut juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
Pelaku pasar dapat menyampaikan tanggapan atas usulan reklasifikasi hingga 30 April 2027. MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya paling lambat 30 Juni 2027.
Respons BEI
Terkait pengumuman tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada MSCI terkait rencana perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market (pasar negara berkembang) menjadi Standalone Market (pasar yang diklasifikasikan secara mandiri).
Sebab, sampai saat ini otoritas pasar modal telah melakukan berbagai langkah pembenahan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).
BEI menyatakan berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Menurut Jeffrey, hal ini mencerminkan komitmen otoritas dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
“Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia,” tuturnya.
Meski begitu, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimiliki penyedia indeks global tersebut.
Jeffrey juga menegaskan pengumuman MSCI pada Kamis (15/10/2026) masih berupa konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi pasar, bukan keputusan final. Proses konsultasi tersebut membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
Sementara itu, keputusan final mengenai perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Sementara itu, selain akan meminta klarifikasi kepada penyedia indeks global tersebut, BEI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
“Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global,” tutup Jeffrey.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































