tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengakui program sertifikasi memang belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan guru. Menurut Muhadjir, masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari pelaksanaan sertifikasi tersebut.
“Bahwa memang sertifikasi itu belum mencerminkan kemampuan guru, itu iya. Tapi kita harus terus berusaha, termasuk sedang kita pertimbangkan kemungkinan nantinya pemberian penghargaan profesi itu berbasis kinerja,” kata Muhadjir saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada Rabu (11/7/2018).
Tanggapan Muhadjir mengenai sertifikasi itu merupakan respons dari kritik Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan itu menyebutkan bahwa sertifikasi bagi guru tidak mencerminkan apa-apa. Sri Mulyani menilai sertifikasi hanya sebatas prosedural untuk mendapatkan tunjangan.
Dengan demikian, Sri Mulyani menyebutkan sertifikasi tidak lagi menjadi indikator profesionalitas guru. Tambahan tunjangan profesi yang didukung dengan sertifikasi itu pun lantas tidak sejalan dengan peningkatan kualitas guru.
Meski masih mendapatkan kritik, Mendikbud mengklaim program sertifikasi saat ini tidak hanya sekadar untuk penyerapan anggaran. Program ini betul-betul untuk uji kompetensi, kemahiran, dan kesanggupan.
“Keahlian, kemampuan, dan kesanggupan itu berkembang dari waktu ke waktu. Maka tidak otomatis juga orang yang punya sertifikat, berarti dia betul-betul menguasai bidang itu,” ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, Mendikbud berpendapat bahwa guru yang mengikuti sertifikasi juga harus mau untuk terus belajar dan berlatih terhadap apa yang dikuasainya.
“Dulu waktu pertama-tama sertifikasi diberlakukan, memang terkait masalah anggaran. Maka kemudian memang menurut saya proses sertifikasi itu dilakukan secara ala kadarnya, yang penting anggaran terserap,” ungkap Muhadjir.
Ia lantas menyebutkan salah satu upaya untuk memperbaiki program sertifikasi tersebut sehingga hasilnya bisa lebih optimal. Di antaranya menghapus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan menggantinya dengan Kelompok Kerja Guru (KKG). Menurut Muhadjir, langkah tersebut diambil guna menekankan sertifikasi pada tujuan kependidikan dan keprofesian.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari