tirto.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, mempersoalkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai Rp168,9 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), Silmy yang sempat menangis saat membacakan eksepsi menilai materi dakwaan jaksa tidak jelas alias kabur.
Silmy menilai, jaksa tidak menjelaskan secara terperinci perbuatan pemaksaan yang dituduhkan kepadanya, mulai dari identitas orang yang dipaksa menyerahkan uang, waktu kejadian, hingga bagaimana pemaksaan tersebut dilakukan.
Menurut Silmy, surat dakwaan hanya menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari praktik pemerasan. Namun, jaksa dinilai tidak menguraikan tindakan aktif yang secara langsung menunjukkan keterlibatannya dalam memaksa seseorang menyerahkan uang.
"Surat dakwaan tidak menguraikan satu pun orang yang saya paksa, serta tidak menyebut permohonan yang saya tunda atau persulit," kata Silmy saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai, unsur mengetahui dan membiarkan tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan uang. Silmy berpendapat, pemaksaan merupakan tindakan aktif yang seharusnya dijelaskan secara konkret dalam surat dakwaan, termasuk bagaimana perbuatannya menghilangkan kehendak bebas pihak yang menjadi korban.
"Mengetahui dan membiarkan adalah keadaan pasif, sedangkan memaksa adalah perbuatan aktif yang menghilangkan kehendak bebas orang lain," ujarnya.
Tim Hukum Pertanyakan Selisih Angka Rp168 Miliar
Keberatan serupa disampaikan tim penasihat hukum Silmy, Soesilo Aribowo. Ia menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas siapa pihak yang melakukan pemaksaan terhadap para pemohon izin tinggal WNA. Menurut Soesilo, surat dakwaan memang menyebut terdapat 10 pemohon yang dipaksa, tetapi tidak menjelaskan kapan pemaksaan tersebut terjadi, bagaimana caranya, serta siapa pihak yang melakukannya.
"Surat dakwaan tidak menguraikan kekuasaan Wakil Menteri yang disalahgunakan," kata Soesilo dalam persidangan.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan uraian mengenai kewenangan Silmy yang dianggap disalahgunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Mereka menilai, dakwaan seharusnya menjelaskan hubungan antara kedudukan Silmy dengan tindakan pemaksaan yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, penasihat hukum menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai permohonan izin tinggal tertentu yang disebut diperlambat, dipersulit, atau ditahan atas perintah Silmy.
Selain uraian perbuatan, tim penasihat hukum Silmy mempersoalkan perhitungan uang yang disebut sebagai hasil praktik pemerasan dalam perkara tersebut. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan mencapai Rp168.972.869.091. Namun, menurut Soesilo, jumlah tersebut tidak sejalan dengan rincian keuntungan yang disebut diterima para pihak dalam dakwaan.
Ia menyebut total keuntungan para pihak yang diuraikan dalam surat dakwaan hanya sekitar Rp82 miliar. Kondisi tersebut dinilai membuat perhitungan uang yang disebut sebagai hasil pemerasan tidak dapat ditelusuri secara jelas.
"Sedangkan jumlah total Rp168 miliar tidak sejalan dengan jumlah keuntungan para pihak yang disebut diuntungkan, yakni Rp82 miliar," ujar Soesilo.
Penasihat hukum juga mempertanyakan tuduhan bahwa Silmy menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar. Menurut mereka, angka tersebut bertentangan dengan uraian skema penerimaan uang yang dipaparkan jaksa dalam surat dakwaan.
Soroti Dakwaan sejak 2021
Keberatan lainnya berkaitan dengan rentang waktu atau tempus delicti dalam surat dakwaan. Tim penasihat hukum mempersoalkan jaksa yang menguraikan dugaan perbuatan pidana sejak 2021, padahal Silmy baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Silmy diketahui merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Soesilo juga menyoroti penggunaan penyebutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam uraian perbuatan sejak 2021. Padahal, kementerian tersebut baru terbentuk pada 21 Oktober 2024. Menurut tim penasihat hukum, persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang menunjukkan ketidakjelasan waktu dan tempat terjadinya perbuatan yang didakwakan kepada Silmy.

Mereka turut menyoroti sejumlah persoalan administratif dalam surat dakwaan, di antaranya perbedaan nomor surat dakwaan antara bagian sampul dan isi. Tim penasihat hukum menyebut terdapat perbedaan nomor 09/2026 pada sampul dengan 10/2026 pada bagian isi. Mereka juga mempersoalkan data penahanan yang dinilai bertentangan dengan surat pelimpahan perkara. Atas persoalan tersebut, penasihat hukum menyebut terdapat tiga versi surat dakwaan dengan nomor dan tanggal yang sama.
Air Mata Silmy Karim Teringat Anak dan Istri
Di luar keberatan hukum yang disampaikan dalam eksepsinya, Silmy juga sempat menangis saat membacakan nota perlawanan pribadi di hadapan majelis hakim. Seusai persidangan, ia mengungkapkan bahwa momen tersebut membuatnya teringat kepada anak-anak dan keluarganya.
"Ya, saya ingat anak-anak dan keluarga," ujar Silmy saat ditanya wartawan mengenai alasannya menangis.
Silmy mengaku berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam perkara yang menjeratnya. Ia juga menyebut perjuangannya mendapatkan keadilan bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan upaya melakukan perubahan positif di lingkungan pemerintahan.
"Semoga saya mendapatkan keadilan dan tentunya ini bukan hanya kebaikan untuk saya, tetapi juga kebaikan untuk bangsa dan negara," katanya.
Minta Dakwaan Batal demi Hukum
Atas sejumlah keberatan tersebut, Silmy meminta majelis hakim menerima nota perlawanan yang diajukannya bersama tim penasihat hukum. Ia juga meminta surat dakwaan JPU Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, Silmy meminta majelis hakim memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan serta memulihkan hak dan nama baiknya.
Dalam perkara ini, Silmy didakwa bersama enam pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal, serta Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
Jaksa mendakwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan meminta pembayaran tidak resmi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian. Besaran pungutan bervariasi berdasarkan jenis layanan. Untuk pengurusan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), pungutan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan. Sementara itu, pengurusan alih status ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dikenakan pungutan Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per pemohon.
Dari praktik tersebut, jaksa menduga uang yang dikumpulkan mencapai Rp168.972.869.091. Silmy sendiri didakwa menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar. Selain dakwaan pemerasan, Silmy juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































