tirto.id - Pelat nomor menjadi salah satu komponen yang wajib menempel pada kendaraan bermotor. Pelat ini umumnya terdiri dari huruf dan angka yang menjadi penanda identitas administrasi.
Sesuai PeraturanKepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan potongan logam atau plastik berisi kombinasi huruf dan angka yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai tanda pengenal resmi sekaligus bukti legitimasi pengoperasian dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Dengan kata lain, pelat nomor yang menempel pada kendaraan bermotor bukan sekadar aksesori belaka, melainkan menjadi identitas resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk mendata kendaraan bermotor yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan berlaku, pelat nomor kendaraan mencakup kombinasi angka dan huruf, yang ternyata jadi kode-kode tertentu yang dapat menginformasikan jenis hingga asal kendaraan tersebut.
Lantas, apa saja arti dari huruf dan angka yang tercantum pada pelat nomor kendaraan? Apa saja fungsi dari pelat besi tersebut selain sebagai identitas administrasi? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Mengenal Kode Huruf Depan sebagai Penanda Wilayah Registrasi
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Polri, pelat nomor kendaraan bermotor akan diawali oleh huruf di bagian depan yang menunjukkan wilayah registrasi. Akan tetapi, huruf yang dimaksud tidak berkaitan dengan domisili pemilik kendaraan, melainkan merujuk pada wilayah registrasi dari kendaraan itu sendiri.
Melansir ANTARA, pemberian huruf depan pada pelat nomor kendaraan menyimpan historis cukup panjang. Dalam catatan sejarah, pada tahun 1811, ketika Inggris merebut berbagai wilayah di Nusantara dari tangan Belanda, mereka menerapkan sistem penamaan berbasis huruf di beberapa daerah untuk mempermudah identifikasi kendaraan tersebut.
Ini juga jadi alasan mengapa daerah-daerah di Indonesia memiliki kode huruf berbeda-beda, mulai dari A hingga Z. Pemberian kode pun berlandaskan pada pendudukan Inggris kala itu.
Sebagai contoh, saat tentara Inggris menerapkan pemberian nama untuk kode kendaraan, wilayah Batavia (kini Jakarta) diberi kode "B" karena daerah tersebut berhasil dikuasai oleh Batalyon B.
Begitupun di Banten yang dikuasai oleh Batalyon A sehingga membuat kode kendaraan untuk identitas administrasi di wilayah tersebut diberi kode "A". Di Surabaya pun sama, diberi kode "L" karena diduduki oleh Batalyon L.
Meskipun sebagian besar wilayah di Indonesia hanya menggunakan satu huruf di bagian depan sebagai kode, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Yogyakarta yang diberi kode "AB" setelah Kerajaan Mataram memilih untuk tunduk dengan Inggris, serta menerima kehadiran Batalyon A dan B di Yogyakarta.

Sama seperti Surabaya, Solo juga diberikan kode kendaraan "AD" karena didatangi Batalyon A dan D sekaligus.
Saat Belanda kembali menguasai Nusantara, mereka tetap mempertahankan sistem kode pada kendaraan dan mulai memperluas penggunaannya ke berbagai wilayah lain, seperti Maluku, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara.
Adapun tujuan utama pemberian kode kendaraan ini yaitu guna mempermudah aparat dalam menelusuri kasus kecelakaan.
Hingga kini, Polri tetap menggunakan sistem kode untuk daerah-daerah di Indonesia menggunakan huruf. Namun, beberapa daerah memiliki kode huruf yang sama, seperti huruf B untuk menunjukkan wilayah registrasi kendaraan (keresidenan atau provinsi) di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Kemudian kode D khusus di Priangan Barat antara Bandung dan Cimahi, A untuk Banten, E menunjukkan Cirebon, Indramayu Majalengka dan Kuningan, hingga Z khusus di daerah Garut, Tasikmalaya, Sumedang, serta Ciamis.
Seiring perkembangannya, saat ini juga terdapat beberapa daerah yang memiliki dua kode huruf selain Yogyakarta (AB) dan Solo (AD), yakni Magelang dengan kode AA seperti Purworejo dan Kebumen, DK untuk Bali, DR untuk Lombok, dan masih banyak yang lainnya.
Meskipun beberapa daerah memiliki huruf depan pada pelat nomor kendaraan yang sama, seri angka dan huruf belakang yang menempelnya akan menunjukkan kombinasi berbeda sesuai wilayah administrasi masing-masing.
Arti Angka dan Seri Huruf Pelat Kendaraan
Selain huruf di bagian depan, terdapat juga angka dan seri huruf bagian belakang yang memiliki makna tersendiri. Mengutip ANTARA, angka yang dimaksud terletak di tengah-tengah di antara huruf bagian depan dan belakang.
Angka di tengah pelat nomor kendaraan biasanya menunjukkan jenis atau fungsi kendaraan itu sendiri, seperti kode 1-1999 atau 2999 sebagai kode mobil penumpang, kemudian sepeda motor dengan kode 2000-6999, 7000-7999 untuk bus, 8000-8999 untuk kendaraan penumpang atau barang, serta 9000-9999 untuk kode kendaraan khusus atau truk.
Dengan kata lain, empat digit angka yang tertera pada pelat nomor menunjukkan jenis sekaligus fungsi dari kendaraan itu sendiri.
Sementara huruf di bagian belakang setelah kombinasi angka memiliki arti tertentu juga. Biasanya, kombinasi huruf paling belakang memuat tiga huruf yang memberikan informasi lebih rinci mengenai kendaraan tersebut.

Pada huruf pertama setelah angka menunjukkan lokasi spesifik tempat kendaraan terdaftar, seperti kabupaten atau kota. Contoh di Jakarta yang memiliki kode utama B, namun kode tersebut hanya berlaku untuk administrasi di wilayah Jakarta Barat.
Sedangkan di Jakarta Pusat, kombinasi huruf pertama setelah angka yaitu P, kemudian S untuk Jakarta Selatan, T untuk Jakarta Timur, serta U untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Misal, kendaraan bermotor dengan wilayah administrasi di Jakarta Pusat maka kombinasi huruf dan angkanya menunjukkan B 2121 P.
Selanjutnya, huruf kedua di bagian belakang menunjukkan jenis kendaraan, dengan ketentuan A (sedan/pickup), D (truk), F (minibus/city car), J (jeep/SUV), T (taksi), serta Q/U untuk kendaraan instansi pemerintah.
Adapun huruf ketiga difungsikan sebagai huruf seri atau kode pembeda administrasi (urutan pencatatan), agar tidak terjadi duplikasi dalam sistem registrasi.
Sebagai contoh, jika kendaraan berupa mobil pribadi dari Jakarta Pusat, maka kombinasi pelat kendaraannya menunjukkan B 1212 PAZ, dengan huruf Z jadi pembeda urutan registrasi komputerisasi yang bersifat tunggal dan unik.
Membaca Masa Berlaku dan Fungsi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak hanya memuat angka dan huruf yang menunjukkan wilayah administrasi saja, melainkan menampilkan angka yang menjadi simbol masa berlaku kendaraan tersebut.
Angka ini biasanya berukuran kecil, tepat di bawah kombinasi angka dan huruf berukuran besar di atas. Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, masa berlaku pelat nomor kendaraan ini selama 5 tahun yang ditandai dengan angka kecil, terdiri dari 4 digit yani 2 angka pertama menunjukkan bulan, serta 2 angka terakhir berarti batas akhir untuk tahun.
Misal, jika pelat kendaraan baru ditempel pada bulan Oktober 2026, maka masa berlaku TNKB tersebut berlangsung hingga sekitar Oktober 2031 dengan kode "10.31".
Berkaitan dengan TNKB, Polri juga telah menguraikan bahwa pelat nomor ini memiliki fungsi utama sebagai bukti legitimasi yang menandakan kendaraan terdaftar secara sah di kepolisian dan boleh melintas di jalan raya.
Selain itu, fungsi lainnya dari TNKB yaitu sebagai identifikasi wilayah dan jenis atau golongan kendaraan di berbagai daerah Indonesia.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1, menjabarkan bahwa TNKB memiliki empat warna dasar yang menggolongkan jenis atau fungsi dari kendaraan tersebut.
Warna putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi. Pelat warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum. Sementara pelat merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah dan warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone). Jika ada kombinasi garis biru maka menandakan kendaraan bermotor listrik.

Dalam hal ini, Polri juga menekankan pentingnya penggunaan pelat nomor kendaraan resmi guna menghindari sanksi hukum. Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang terbukti tidak menggunakan pelat nomor resmi berpotensi dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sanksi ini juga berlaku untuk modifikasi tidak resmi terhadap TNKB, atau membiarkan masa berlaku habis dengan sengaja.
Selain itu, pelat atau TNKB resmi juga memiliki keabsahan dan legalitas yang telah diakui karena pelat tersebut resmi dicetak langsung oleh Korlantas Polri dengan ciri pengaman khusus.
Lebih penting lagi, TNKB resmi biasanya sesuai dengan data yang tercantum di STNK dan BPKB. Sedangkan pelat tidak resmi bisa berbeda, sehingga dapat menimbulkan resiko terkena sanksi berat karena berkaitan dengan keabsahan status kepemilikan kendaraan tersebut.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































