Menuju konten utama

Mahfud MD: Ketua KPK Firli Bahuri Berhak Tetap Jadi Anggota Polri

Mahfud mengatakan Firli non aktif dari jabatan organik di Polri sesuai aturan.

Mahfud MD: Ketua KPK Firli Bahuri Berhak Tetap Jadi Anggota Polri
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, berhak untuk tetap menjadi anggota Polri.

“Dia non aktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi non aktif tidak ikut ke sana lagi. Khan dia punya hak sampai masa pensiun,” kata Mahfud, setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Mahfud mengatakan Firli non aktif dari jabatan di Polri sesuai aturan. Mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu tercatat hanya sebagai anggota Polri yang non aktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya.

“Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? Tidak menjabat apapun,” ujar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Firli tidak berada di bawah Kapolri Jenderal Idham Aziz lantaran jabatannya di KPK setingkat dengan itu.

“Seperti menteri dengan menteri, kan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” jelas Mahfud.

Mahfud mencontohkan, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan.

“Tapi kalau enggak minta juga hak dia, karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri, sudah selesai balik lagi, sama saja,” jelas Mahfud.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan