Menuju konten utama

KPK Serahkan Kasus Suap UNJ-Kemdikbud, Polda: 7 Orang Wajib Lapor

Polda Metro Jaya telah menggelar kasus dugaan suap THR dari pejabat UNK ke pejabat Dikti Kemendikbud.

KPK Serahkan Kasus Suap UNJ-Kemdikbud, Polda: 7 Orang Wajib Lapor
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Jajaran Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Polisi berencana lakukan gelar perkara berikutnya usai Idulfitri.

"Perkara yang diserahkan ke kami, sudah gelar (perkara) pertama, kemarin. Tujuh orang wajib lapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi, Senin (25/5/2020).

"Ini masih staf-stafnya saja. Kami pelajari dan dalami, mencari konstruksi perkaranya seperti apa," sambung dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lakukan operasi tangkap tangan atas dugaan suap berupa penyerahan uang yang diduga dari Rektor UNJ Komarudin, kepada pejabat di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan.

KPK kemudian menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor di Kemendikbud. Beserta barang bukti berupa uang USD1.200 dan Rp27 juta. Pada 13 Mei 2020, Komarudin diduga meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR, masing-masing Rp5 juta melalui Noor.

Suap dengan modus tunjangan hari raya (THR) itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Dikti dan beberapa staf SDM Kemendikbud. Pada 19 Mei, Noor berhasil mengumpulkan Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Esoknya, Noor membawa Rp37 juta ke kantor Kemendikbud dan menyerahkan Rp5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp2,5 juta ke Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, serta staf SDM Kemendikbud Parjono, masing-masing Rp1 juta.

KPK memeriksa mereka, lantas menyerahkan terduga pelaku ke Polda Metro Jaya dengan alasan keterbatasan kewenangan. "Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku (menjabat sebagai) penyelenggara negara," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP UNJ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali