Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi terkait perizinan proyek di Kabupaten Kukar sebesar Rp 469 miliar. Rita didakwa menerima gratifikasi melalui Khairudin selaku anggota 11 Tim Pemenangan Bupati.
Baca selengkapnya di : Jaksa Dakwa Rita Widyasari terima Gratifikasi RP 469 Miliar
Baca selengkapnya di : Jaksa Dakwa Rita Widyasari terima Gratifikasi RP 469 Miliar
Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Hafitz Maulana
Editor: Hafitz Maulana