Menuju konten utama

Kemenko Ekonomi: Setop Regulasi Berlapis & Berubah-Ubah!

Kemenko Perekonomian tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai standar bagi enam UU yang mengatur perizinan usaha sebagai langkah untuk memangkas birokrasi perizinan usaha yang berbelit-belit. Selain itu, PP ini juga akan mengantisipasi kebiasaan perubahan aturan seiring dengan pergantian pejabat di birokrasi.

Kemenko Ekonomi: Setop Regulasi Berlapis & Berubah-Ubah!
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat sosialisasi paket kebijakan ekonomi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10). Antara foto/Muhammad adimaja.

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana mengurangi birokrasi berlapis bagi dunia usaha melalui penggodokan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur standar perizinan dan pelayanan publik. PP ini juga akan menjadi dasar untuk menghindari aturan perizinan yang kerap berubah-ubah seiring pergantian pejabat.

"Ada kurang lebih enam UU yang mengatur perizinan usaha dan pelayanan publik yang ingin kita standarkan ke dalam satu PP supaya tidak ada yang berubah. Kita ingin kebijakan itu 'sustainable' jadi tidak berubah kalau ganti pemerintahan atau menteri," kata Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady dalam diskusi ekonomi di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Edy menjabarkan, keenam Undang-Undang (UU) turunan dari PP tersebut dirancang untuk memenuhi standar perizinan publik. Keenam UU itu antara lain UU mengenai pelayanan publik, UU administrasi publik, UU aparatur negara, UU pemerintah daerah yang mengatur norma dan kewenangan, UU persaingan usaha dan UU investasi.

Penyusunan PP ini, lanjut Edy, dipicu oleh banyaknya prosedur lapangan yang memperlambat perizinan. Prosedur-prosedur tersebut seringkali hanya berupa petunjuk teknis yang tidak berasal dari pemerintah pusat, namun tetap menghambat perizinan bagi para investor.

Edy menegaskan, saat ini jajaran Kemenko Perekonomian tengah menggelar rapat internal untuk menyelesaikan pembahasan PP ini agar dapat disahkan secepatnya.

Paket Kebijakan Ekonomi XII yang diumumkan pada 28 April 2016 memang ditujukan memberi kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah melalui perbaikan aturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha.

Sepanjang 2015, sejak Paket Kebijakan Ekonomi I diumumkan, komitmen dan persetujuan investasi melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mencapai Rp1.852 triliun atau tumbuh sebesar 45 persen dari tahun ke tahun, namun realisasinya hanya mencapai Rp545,4 triliun atau tumbuh sebesar 17,8 persen. (ANT)

Baca juga artikel terkait HARMONISASI REGULASI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra