tirto.id - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor lewat label berbahasa Indonesia, label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA). KSP bahkan mendorong agar ada penguatan regulasi demi penguatan pengawasan dan mendukung industri tekstil Indonesia.
“KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan untuk semakin memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada,” kata Deputi III KSP, Panutan S. Sulendrakusuma saat memimpin rapat koordinasi lintas K/L di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Panutan menilai, Indonesia perlu menjaga momentum kerja yang bernilai positif. Data BPS menunjukkan kinerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45% (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi. Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28%.
Selain itu, kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75%. Ini artinya sektor TPT memiliki potensi perekonomian yang cukup besar.
“Kita perlu menjaga momentum kinerja yang sudah baik ini dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor, sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan,” kata dia.
Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kinerja industri TPT di antaranya melalui insentif tax allowance, tax holiday, trade remedies, serta kebijakan antidumping di sektor hulu.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian mengakui bahwa peningkatan kinerja industri tidak lepas dari arah kebijakan pemerintah. Mereka pun mengakui perlu penguatan pengawasan demi melindungi industri tekstil dalam negeri.
“Peningkatan kinerja industri TPT tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, memang perlu adanya peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui pengecekan label berbahasa Indonesia, label SNI, dan dokumen SKA,” kata Elis Masitoh selaku Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz