tirto.id - Kematian Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid setelah tertembak pistol rekannya di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/10/2026), menjadi ujian bagi profesionalisme salah satu satuan elite TNI Angkatan Darat.
Insiden yang disebut sebagai kelalaian penggunaan senjata itu bukan sekadar perkara pidana individual. Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai disiplin penggunaan senjata api, pengawasan di lingkungan militer, dan kepatuhan prajurit terhadap prosedur keselamatan.
Polisi Militer telah menetapkan Letda Infanteri AG sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto, mengatakan bahwa AG saat ini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir selongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra kepada Antara di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) ketika tersangka mengokang pistol. Kamar peluru diduga masih terisi amunisi, sementara jari tersangka berada pada pelatuk hingga memicu tembakan yang mengenai korban.
Persoalannya, bagaimana senjata api dapat meletus hingga menewaskan seorang prajurit di gudang senjata? Apakah prosedur pemeriksaan senjata, pengamanan amunisi, dan pengawasan akses di lokasi tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan itu penting dijawab agar penyelidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengamanan senjata di satuan.
Kelalaian Penggunaan Senjata Bukan Sekadar Kesalahan Individu
Indra Mardianto kepada Tirto menegaskan insiden yang menewaskan Letda Inf Jihad terjadi karena kelalaian dan ketidaksengajaan. Peristiwa tersebut berlangsung di gudang senjata ketika pistol meletus dan mengenai korban.
“Itu kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan. Semua terekam di CCTV,” ujar Indra kepada Tirto, Senin (26/10/2026).
Kedua perwira itu diketahui sama-sama berdinas di Batalyon 26 Peralatan Grup 2 Kopassus. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polisi Militer untuk penyidikan. Dalam perkembangan berikutnya, AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra, menilai kasus yang berulang dan memakan korban jiwa tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kesalahan individu. Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditarik ke ranah pengawasan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap disiplin institusi.
Evaluasi menyeluruh dibutuhkan agar kematian seorang prajurit tidak sekadar berujung pada proses hukum, sementara potensi penyebab yang lebih sistemik luput diperiksa.
“Kasus yang terus berulang dan memakan korban jiwa semacam ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kesalahan atau kelalaian individu, melainkan ini harus dilihat sebagai persoalan pengawasan, profesionalisme, dan persoalan kepatuhan terhadap disiplin di lingkungan TNI,” ujar Ardi kepada Tirto, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai kepatuhan terhadap SOP seharusnya menjadi lapisan perlindungan pertama dalam penggunaan dan penyimpanan senjata api.
“Sederhananya, jika semua SOP diikuti dan ditaati, khususnya terkait penggunaan atau penyimpanan senjata api, tidak mungkin peristiwa semacam ini bisa terjadi,” ucapnya.
Perlu Adanya Evaluasi Sejumlah Aspek Penguasaan Senjata Api
Gudang senjata merupakan lokasi yang perlu memiliki pengendalian ketat karena menjadi tempat penyimpanan senjata dan perlengkapan yang dapat menimbulkan risiko fatal apabila ditangani secara tidak tepat.
Insiden di Kartasura memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan senjata dilakukan dengan prosedur keselamatan yang konsisten.
Ardi menilai TNI perlu mengevaluasi sejumlah aspek penguasaan senjata api, mulai dari izin penggunaan, akses terhadap amunisi, penyimpanan, hingga pengawasan terhadap pemakaian senjata di luar kepentingan dinas.
“TNI harus secara tegas mengevaluasi terkait izin kepemilikan atau penguasaan atau penggunaan senjata, akses terhadap amunisi, penyimpanan, serta secara khusus pengawasan terhadap penggunaan senjata di luar kepentingan dinas,” tuturnya.

Evaluasi tersebut perlu mencakup bagaimana tanggung jawab setiap personel ditetapkan dalam proses pengambilan dan pengembalian senjata, bagaimana kondisi senjata diperiksa, dan bagaimana pengawasan memastikan prosedur benar-benar dijalankan.
Penyelidikan atas satu insiden dapat menjadi pintu masuk untuk menilai apakah aturan yang berlaku telah diterapkan secara konsisten di lingkungan satuan.
Ardi juga menyoroti pentingnya evaluasi kondisi psikologis dan mental prajurit. Ia menilai pemeriksaan berkala diperlukan sebagai bagian dari upaya mencegah penggunaan senjata yang berujung pada korban jiwa.
“Selain itu juga perlu ada evaluasi secara berkala terkait dengan kondisi psikoligis dan mental prajurit,” sebutnya.
Selain evaluasi pengawasan, Ardi menekankan perlunya peningkatan kemampuan prajurit dalam menggunakan senjata api. Menurut dia, pelatihan yang rutin dan disiplin menjadi salah satu langkah yang perlu dijalankan.
Ardi turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam setiap kasus penggunaan senjata api yang menyebabkan korban.
“Perlu ada penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam setiap kasus penggunaan senjata api yang mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak diinginkan, baik dari kalangan sipil maupun TNI itu sendiri,” katanya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































