Menuju konten utama

Ke Balai Kota, Karyawan Klub di Jakbar Demo Tempat Kerja Ditutup

Pemprov DKI menemukan lokasi usaha klub di Jakarta Barat itu dalam kondisi dikuasai pihak lain.

Ke Balai Kota, Karyawan Klub di Jakbar Demo Tempat Kerja Ditutup
Ratusan karyawan dari Club de Arjuna melakukan unjuk rasa terkait penutupan tempat usaha club tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ratusan karyawan dari Club de Arjuna melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait penutupan tempat klub yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut. Mereka mengeluhkan kehilangan pekerjaan selama tiga bulan akibat sudah tak beroperasinya tempat usaha tersebut.

Koordinator aksi, Venny Tresia, mengatakan tuntutan utama massa dalam aksi tersebut adalah agar para karyawan dapat kembali bekerja.

Menurutnya, kondisi itu telah berdampak pada kehidupan keluarga para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tempat usaha tersebut.

“Tuntutannya supaya karyawan bisa kerja kembali. Sudah tiga bulan mereka tidak kerja,” kata Venny saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/9/2026) dilansir dari Antara.

Venny menjelaskan aktivitas para pekerja terhenti setelah tempat usaha tersebut ditutup dan ditembok. Ia menyebut penutupan itu dilakukan setelah adanya kelompok massa yang masuk dan menduduki lokasi.

Dia mengatakan penutupan klub berkaitan dengan adanya pihak lain yang mengklaim lokasi usaha itu sebagai miliknya.

“Ada yang mengakui tempat itu sebagai miliknya, padahal sudah 21 tahun sertifikat,” jelas Venny.

Menurut Venny, kondisi tersebut kini tidak hanya menyangkut keberlangsungan tempat usaha, tetapi juga nasib 200 orang pekerja dan keluarga mereka.

Untuk itu, lanjut Venny, kedatangan para karyawan ke Balai Kota dilakukan karena mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian dari pemerintah daerah setempat.

Venny mengatakan pihaknya ingin persoalan tersebut mendapat perhatian dari dinas terkait serta aparat yang memiliki kewenangan.

Venny menegaskan massa datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penyelesaian, bukan melakukan tindakan kekerasan.

Dia juga meminta apabila terdapat persoalan kepemilikan atau sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum.

Selain kepada Pemprov DKI, Venny mengatakan pihaknya juga meminta kepolisian untuk turut membantu. Mereka berharap aparat dapat membantu mencari penyelesaian atas persoalan yang berdampak terhadap para pekerja tersebut.

“Ya harapannya Pak Gubernur juga bisa buka tembok itu, tempat usaha kami dibuka. Siapa yang memberi izin? Kami bayar pajak, kami taat pajak,” ungkapnya.

Terkait upaya penyelesaian sebelumnya, Venny mengatakan mediasi telah dilakukan antara pihak-pihak yang berkepentingan, namun pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.

Respons Pemprov DKI Jakarta

Merespons unjuk rasa tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta buka suara Pemprov DKI menyatakan telah meninjau lokasi dan menemukan tempat usaha itu dikuasai pihak lain.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan perwakilan massa telah diterima Pemprov DKI di Graha Ali Sadikin pada Senin. Audiensi tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah, yakni Biro Hukum, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Perwakilan massa sudah diterima hari ini di Graha Ali Sadikin. Yang hadir antara lain Biro Hukum, Satpol PP, Kesbangpol, Disnaker, dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," terang Chico.

Menurut Chico, Pemprov DKI juga telah melakukan peninjauan terhadap lokasi De Club Arjuna. Dari peninjauan tersebut, Pemprov DKI menemukan lokasi usaha dalam kondisi dikuasai pihak lain.

"Pemprov juga sudah meninjau lokasi dan menemukan tempat itu dikuasai pihak lain," ujarnya.

Meski demikian, Chico mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan. Kata dia, masing-masing pihak yang bersengketa mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

"Soal sengketa lahan, masing-masing pihak mengklaim punya dasar hukum, sehingga penyelesaiannya harus melalui proses hukum yang sedang berjalan," tutur Chico.

Chico mengakui, Pemprov DKI tidak dapat memutus sengketa kepemilikan lahan di luar mekanisme pengadilan. Sementara itu, persoalan penguasaan lahan secara sepihak disebut menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Penguasaan sepihak lahan menjadi ranah aparat penegak hukum," ujarnya.

Chico mengatakan, hasil audiensi tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan dan instansi terkait. Nasib para pekerja pun disebut tetap menjadi perhatian Pemprov DKI.

"Hasil audiensi akan dikoordinasikan ke pimpinan dan instansi terkait. Nasib pekerja kami catat sebagai perhatian, namun Pemprov tidak bisa memutus sengketa kepemilikan di luar pengadilan," urai dia.

Baca juga artikel terkait DEMO

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto