Menuju konten utama

Kasus Suap APBD Jambi: Ada Tersangka Minta KPK Lindungi Keluarganya

Salah satu tersangka di kasus suap APBD Jambi 2018, yakni Arfan, meminta KPK memberikan perlindungan terhadap keluarganya.

Kasus Suap APBD Jambi: Ada Tersangka Minta KPK Lindungi Keluarganya
Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Baru-baru ini beredar kabar bahwa penyidikan Kasus suap APBD Jambi 2018 diganggu dengan kemunculan ancaman terhadap saksi atau tersangka yang hendak membocorkan keterlibatan pihak lain di kasus ini.

Kabar ini memang belum terkonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun para tersangka atau saksi di kasus ini. Tapi, indikasi kebenaran isu itu diperkuat dengan langkah salah satu tersangka di kasus ini, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.

"Saya membuat satu surat kepada KPK untuk meminta perlindungan kepada keluarga yang bersangkutan (Arfan)," kata Suseno, kuasa hukum Arfan, di Gedung KPK Jakarta, pada Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Suseno mengatakan kliennya memang belum menerima ancaman. Langkah permintaan perlindungan ke KPK itu adalah antisipasi saja. Menurut dia, upaya ini dilakukan kliennya agar lebih leluasa memberikan keterangan secara terbuka kepada KPK dalam penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Dia memang mengisyaratkan ada keterlibatan pihak lain di kasus ini, yakni atasan Arfan. Tapi, dia tidak menjelaskan siapa atasan Arfan itu. Ia juga enggan berkomentar banyak mengenai spekulasi dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola di kasus ini.

Suseno menganalogikan posisi kliennya di kasus ini seperti pion pada papan catur. Sebagai pion, menurut Suseno, kliennya dikorbankan oleh Raja dan Patih.

"Kalau ada raja, kemudian ada patih, kemudian itu di-skakmat. siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno. "Itu jabarkan sendiri. jabarkan sendiri kata-kata saya."

Kasus suap yang terkait dengan pengesahan APBD Jambi 2018 tersebut terbongkar usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017. Dalam OTT ini, KPK menangkap 12 orang di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta serta menyita duit senilai total Rp4,7 miliar.

KPK sudah menetapkan 4 tersangka di kasus suap ini. Selain Arfan, tersangka lain ialah Plt. Sekda Jambi Erwan Malik. Selain itu, Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin dan Anggota DPRD Jambi, Supriono. Mereka ditahan KPK sejak 29 November 2018 lalu.

Sementara itu, Erwan Malik tidak mau berkomentar banyak soal kemungkinan keterlibatan atasannya, Zumi Zola di kasus ini. Dia juga mengklaim tidak ada ancaman terhadap dirinya. Tapi, Erwan juga membantah dirinya sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap di kasus ini.

"Semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik secara terbuka," kata Erwan. "Saya enggak punya kepentingan sama APBD."

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum menerima laporan adanya ancaman kepada tersangka atau saksi di kasus ini. Tapi, Febri memastikan KPK akan bertindak tegas apabila ada ancaman dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengungkapan kasus korupsi RAPBD Jambi 2018.

"Saya belum dengar soal adanya ancaman. Perlu saya ingatkan kalau ada pihak-pihak tertentu apakah atasan atau pihak lain terhadap saksi atau tersangka ada resiko pidana yang kuat disana," kata Febri.

Febri menambahkan KPK juga siap menerima permohonan dari para tersangka untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.

"Jika ada pihak yang mau ajukan diri sebagai JC silakan saja," kata Febri. "Tentu saja pertimbangannya melihat misalnya sejauh mana pelaku mengakui perbuatannya dan yang kedua secara seluas-luasnya dan sebenar-benarnya menjelaskan keterlibatan pihak yang lain."

Menurut Febri, hingga hari ini, KPK juga belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. "Pemeriksaan akan diagendakan dan diinformasikan lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom