tirto.id - Pihak kepolisian bersama tim forensik mengungkap hasil pemeriksaan terhadap bayi perempuan berusia 20 bulan berinisial SF yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di kawasan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan menemukan tanda-tanda kekerasan lama dan baru di wajah, dada, perut, serta keempat anggota gerak korban.
Dokter spesialis forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Asri M. Pralebda, mengatakan korban juga mengalami cedera pada organ dalam bagian dada dan perut. Kondisi gizi korban turut ditemukan tidak sesuai dengan standar perkembangan anak seusianya.
“Pada pemeriksaan kami menemukan keadaan anak tersebut dengan keadaan yang gizinya tidak sesuai dengan usianya, ya kurang dari yang harusnya normal pada usia tersebut,” kata Asri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Asri menjelaskan tim forensik menemukan tanda kekerasan yang diduga terjadi dalam waktu berbeda. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya patah tulang pada tubuh korban.
“Kemudian kami juga menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada daerah wajah, perut, dada, dan keempat anggota gerak, baik itu kekerasan yang baru maupun kekerasan yang lama,” ujarnya.
Hasil autopsi juga menunjukkan adanya cedera pada organ dalam korban. Namun, Asri mengatakan penyebab pasti kematian SF belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
“Dari hasil autopsi juga kami menemukan hal yang sejalan pada saat pemeriksaan luar, yaitu kami menemukan tanda-tanda kekerasan atau cedera pada organ-organ tubuh bagian dalam, apakah itu di dada maupun di perut,” kata Asri.
Tim forensik masih melakukan pemeriksaan histopatologi di RS Polri Kramat Jati. Sampel korban juga telah disiapkan untuk pemeriksaan toksikologi forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri apabila diperlukan.
“Untuk sebab kematian kami masih dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengatakan penyidik menggunakan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan dokter forensik dan psikolog forensik.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban dan rangkaian kekerasan yang diduga dialaminya.
“Jadi kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung penyebab kematian atau apa, tapi yang jelas di sini kita melaksanakan olah TKP dan keterangan saksi, kita ambil keterangannya bahwa ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang,” kata Iskandarsyah.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ayah tiri korban, AR, dan ibu kandung korban, J. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Iskandarsyah mengatakan polisi menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan apakah kekerasan terhadap korban dilakukan secara berulang.
“Untuk pasal yang kita terapkan, kita menggunakan dua undang-undang, di mana undang-undang pertama adalah KUHP menyebabkan hilangnya nyawa, yang kedua perlindungan anak,” ujarnya.
Polisi Dalami Peran Ibu Korban
Iskandarsyah menjelaskan penyidik juga menerapkan Pasal 270 KUHP terhadap tersangka J. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.
Menurut Iskandarsyah, dugaan keterlibatan J dalam perkara tersebut berkaitan dengan proses pemindahan dan penguburan jasad korban. Ia menyebut J bersikap kooperatif saat menunjukkan lokasi jasad SF dikuburkan.
“Karena ibu korban di sini kooperatif terlihat dari tadi disampaikan oleh Ibu Kapolsek, menunjukkan untuk lokasi jenazah itu dikuburkan,” kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengatakan penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat memastikan alasan kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut.
“Sejauh ini berdasarkan keterangan saksi, pasal yang kita terapkan tidak ada untuk perencanaan, tapi nanti akan kita bisa menjawab setelah ada pemeriksaan lebih lanjut dari ahli-ahli yang kompeten,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan. Iskandarsyah menyebut penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif penyidik serta alat bukti yang telah diperoleh.
Kronologi Kekerasan Bayi 20 Bulan Berujung Pembunuhan
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan dugaan kekerasan terhadap SF terjadi di toilet umum di seberang Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, kekerasan diduga terjadi dua kali, yakni sekitar pukul 19.00 dan 23.00 WIB.
Pemilik toilet umum mulai curiga setelah mendengar tangisan dan jeritan korban. Kecurigaan warga semakin kuat ketika salah satu tersangka kembali ke lokasi pada Minggu (1/11/2026) dini hari untuk mengambil pakaian.
“Dengan keadaan tersebut, salah satu saksi pemilik toilet itu curiga karena ada jeritan tangisan dari jenazah atau korban ini,” kata Seala.
Warga kemudian menangkap tersangka yang kembali ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni AR dan J.
Seala mengatakan kedua tersangka sempat menyebut jasad korban dikuburkan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan jasad SF di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Selatan.
“Nah tapi dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, kami menemukan kebenaran bahwa mereka jujur bahwa korban dikubur di wilayah Bendungan Hilir, di tanah kosong,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka memesan taksi online setelah kejadian. Mereka turun di Palmerah, kemudian berjalan hingga menemukan lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir untuk menguburkan jasad korban.
Jasad SF ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam kantong plastik. Seala menyebut kedalaman penguburan jasad tersebut kurang dari 50 sentimeter. Penguburan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) dini hari, setelah dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Seala juga mengungkapkan bahwa tersangka J sehari-hari bekerja sebagai pengamen, sedangkan AR tidak memiliki pekerjaan.
Kakak Korban Masih Diperiksa
Diketahui, tersangka J memiliki dua anak, polisi turut memeriksa kondisi kakak korban yang berusia tiga tahun. Anak tersebut saat ini berada dalam penanganan Dinas Sosial setelah diamankan dalam proses penanganan perkara.
Seala mengatakan polisi masih berkoordinasi dengan dokter untuk memastikan apakah kakak korban juga mengalami kekerasan.
“Kalau untuk anak yang pertama ada di Dinsos, itu kami masih melakukan pemeriksaan, nanti kami akan berkoordinasi juga dengan dokter,” kata Seala.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































