tirto.id - Seorang balita perempuan berusia 20 bulan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya berinisial JM (19). Keduanya diduga menyiksa korban hingga tewas karena alasan ekonomi.
Kasus ini terungkap setelah warga bersama petugas Bhabinkamtibmas mengamankan AR di dekat stasiun. Jasad korban diketahui telah dikuburkan di kawasan semak-semak di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 5, Bendungan Hilir, Tanah Abang.
Berikut fakta-fakta dugaan kasus penganiayaan bayi 20 bulan hingga tewas di Jakarta Selatan.
1. Ayah tiri dan ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan balita perempuan berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya adalah ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial JM (19).
Sebelumnya, polisi telah menangkap AR setelah menerima laporan warga mengenai dugaan kekerasan terhadap anak di sekitar Stasiun Kebayoran Lama. Dari pemeriksaan awal, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan ibu korban dan anak lainnya.
2. Kedua tersangka diduga membunuh korban karena alasan ekonomi
Polisi menyebut kedua tersangka mengaku tidak sanggup memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kedua tersangka disebut tidak sanggup membiayai kebutuhan anak-anak mereka.
3. Korban dipilih karena alasan usia
Dalam kasus ini, korban diketahui merupakan anak paling kecil dari dua bersaudara. Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka memilih korban yang berusia paling muda.
4. Pembunuhan terjadi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama
Peristiwa pembunuhan diduga berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, lokasi tersebut digunakan kedua tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, Polisi belum menjelaskan secara terperinci bagaimana pembunuhan dilakukan dan kondisi korban sebelum meninggal dunia.
5. Kedua tersangka membawa jasad korban menggunakan taksi online
Setelah melakukan aksi keji mereka di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, kedua tersangka diduga memesan taksi online untuk meninggalkan lokasi. Mereka kemudian turun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Setelah turun dari taksi online, keduanya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
6. Jasad korban dikuburkan di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir
Setelah berjalan kaki dari Palmerah, kedua tersangka diduga menemukan sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di tempat itulah mereka menguburkan jasad korban.
Berdasarkan keterangan polisi, jasad balita tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik sebelum dikuburkan. Lokasi penguburan berada di sekitar Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 5, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
7. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tisu yang terdapat bercak darah serta sebuah ember atau bak mandi berwarna hitam.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
8. Jenazah korban diautopsi
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, jenazah balita tersebut menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemeriksaan medis diperlukan untuk mengetahui kondisi tubuh korban serta memastikan penyebab kematiannya. Hasil autopsi juga dapat menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
9. Kedua tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan pembunuhan
Atas perbuatannya, AR dan JM dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































