Menuju konten utama

Jaksa Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan di Kasus Febrie

Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Jaksa Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan di Kasus Febrie
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara cum pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto turut, menyoroti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.

Markus menilai dakwaan JPU dalam kasus dugaan pemerasan tersebut patut dipertanyakan karena terdapat kesan jaksa terlalu dini dalam menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana.

"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Apabila dicermati dari uraian dakwaan JPU, kata dia, justru terlihat Ferry merupakan pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

Markus mengatakan atas dasar hubungan tersebut, JPU kemudian mengaitkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ferry terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Padahal, kata dia, berdasarkan uraian dalam dakwaan itu sendiri disebutkan bahwa Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan tersebut, Ferry kemudian menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'.

Menurutnya, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan alasan JPU menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.

Ia juga menyoroti surat dakwaan JPU yang terdapat uraian mengenai fakta-fakta yang belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.

Dalam dakwaan disebutkan setelah menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam mata uang dolar Singapura, Ferry menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin, yang kemudian dikaitkan seolah-olah sebagai pihak yang bertindak atas perintah Febrie.

Namun, ia mempertanyakan karena dalam surat dakwaan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci kapan masing-masing penyerahan uang tersebut dilakukan, apakah penyerahan uang dalam 3 (tiga) tahap tersebut dilakukan pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda, kapan dan di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.

"Dan apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," katanya.

Markus menilai ketidakjelasan mengenai rangkaian waktu, tempat, serta hubungan antara masing-masing peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian karena uraian dalam surat dakwaan seharusnya dapat menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Selanjutnya, terkait dengan dakwaan TPPU, JPU menyimpulkan bahwa Febrie secara bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, JPU mendalilkan bahwa Febrie menerima uang sebesar SGD5.000.000 (lima juta dolar Singapura) dari Tan Kian melalui Ferry yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Selain itu, JPU juga mengaitkan Terdakwa dengan penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS)," katanya.

Dalam perkara ini, kata dia, JPU menguraikan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, antara lain membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, membuat atau menggunakan jasa money changer, serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU kemudian menarik kesimpulan bahwa Febrie telah bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, konstruksi dakwaan tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan mengenai hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie, termasuk mengenai pengetahuan, kehendak, peran, serta keterlibatan aktif Terdakwa dalam setiap rangkaian perbuatan yang didakwakan.

Sehingga menurutnya, kesimpulan JPU mengenai adanya tindak pidana pencucian uang tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang, kepemilikan atau transaksi aset, maupun perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, tetapi harus dapat dibuktikan secara konkret keterkaitan Terdakwa dengan sumber dana, penguasaan, penggunaan, penyamaran, atau tindakan lain sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Oleh karena itu, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," ujarnya.

Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.

Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990.

Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.

Baca juga artikel terkait JAKSA atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama